PERATURAN / TATA ORGANISASI RUKUN TETANGGA (RT)
No : ....... / LISSE / 05 / 2023
BAB I KETENTUAN UMUM WARGA
- Setiap Warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
- Setiap Warga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya telah ditetapkan dan untuk bukti bayar wajib di kirimkan ke pengurus (bendahara).
Catatan :
-
- Jika ada Warga yang tidak membayar IPL selama 3 (tiga) bulan berturut- turut akan dikenakan sanksi berupa (tidak diangkut sampahnya dan akan diblokir kartu aksesnya untuk memasuki cluster)
- Rumah yang tidak ditempati/dihuni , pemilik rumah tetap diwajibkan membayar IPL.
- Besaran IPL saat ini adalah Rp. 150.000 / Bulannya.
- Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT.009
- Setiap warga berhak memakai Aset/Inventaris dan Fasilitas Umum yang dimiliki RT.009, dengan mematuhi aturan yang berlaku.
- Pengurus RT wajib menyampaikan laporan dari hasil pengelolaan keuangan RT Satu 1(bulan) sekali.
- Keputusan terkait tata tertib dan sebagainya dihasilkan atas musyawarah bersama.
BAB II KETERTIBAN
- Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah Cluster Lisse RT.09 RW.22, wajib melapor dan menyerahkan Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, dan kepada pengurus RT 1x24 jam setelah bertempat tinggal di Cluster Lisse.
- Bagi warga yang akan Pindah Rumah / Pindah domisili ke luar wilayah Cluster Lisse, diwajibkan untuk melapor kepada pengurs RT .
- Setiap warga yang Pindah Rumah/domisili rumah keluar wilayah Cluster Lisse ataupun menjual rumah yang berada di Lisse, harus menyerahkan bukti pelunasan hutang atau tunggakan IPL.
- Warga yang meninggalkan rumah lebih dari 3 (tiga) hari wajib memberitahukan kepada pengurus RT dan tetangga terdekat, serta menghidupkan lampu teras depan dan memastikan seluruh alat listrik atau gas sudah dalam kondisi aman guna antisipasi adanya pemicu kebakaran.
- Setiap Warga yang mempunyai tanaman besar atau pohon dihalaman rumah dan diluar pagar, diwajibkan untuk memotong dahan ranting yang berpotensi mengganggu aktifitas tetangga, pengguna jalan ataupun menyentuh kabel aliran listrik.
- Keluar masuk Cluster Lisse Warga wajib membawa kartu akses yang sudah diberikan setiap rumahnya.
- Kecepatan berkendara di Lingkungan Cluter Lisse 5 Km/Jam
BAB III
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
- Setiap Warga yang menerima tamu, kerabat atau keluarga yang bermaksu menginap, wajib melapor kepada pengurus RT/BPL 1x24 Jam (bisa dalam bentuk lisan maupun tulisan menggunakan alat komunikasi).
Adapun ketentuan saat menerima tamu atau orang asing maka :
-
- Pintu utama atau ruang tamu dalam keadaan terbuka di saat tamu tersbut berkunjung (Jika tamu tersebut merupakan tamu lawan jenis yang bukan keluarga).
- Tamu lawan jenis dilarang berkunjung jika sendirian.
-
- Mematuhi batas jam bertamu atau berkunjung, yaitu untuk hari senin s/d jum’at maksimal jam 22:00 WIB dan untuk hari sabtu , minggu s/d 23:00 WIB.
Catatan : Point batas waktu bertamu hanya berlaku untuk tamu yang bukan keluarga pemilik rumah.
-
- Setiap warga yang memperkerjakan orang lain dengan system menginap (pembantu rumah tangga, tukang bangunan atau jenis pekerjaan lainnya), wajib melaporkan kepada pengurus RT dan menyertakan lampiran foto copy KTP sebagai bukti identitas pekerja tersebut.
- Setiap Warga dilarang keras untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila dan tindakan kriminal lainnya di lingkungan Cluster Lisse.
- Setiap warga dilarang membuat kegaduhan dalam bentu apapun yang dapat mengganggu ketentraman umum.
- Warga yang akan mempunyai hajatan / pesta / pernikahan dan sebagainya, wajib melaporkan kepada ketua RT, dan tetangga terdekat.
- Untuk menjaga keamanan lingkungan setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan atau teras rumah setiap waktu malam, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lampu depan yang dihidupkan adalah lampu area carport
- Lampu wajib dihifupkan dari pukul 18:00 sampai dengan 05:00 WIB.
- Khusus rumah yang terinstalasi PJU (Penerangan Jalan Umum) diberikan pengecualian
- Setiap kendaraan milik warga (kendaraan roda dua maupun roda empat) di wajibkan untuk di parkir di area parkir pribadinya (car port) dan dipastikan kendaraan dalam keadaan terkunci.
Tambahan :
-
- Mobil tamu setiap warga yang melakukan kunjungan bisa diparkir di pos security, setelah ijin ke RT/ Security Cluster.
- Untuk warga yang mempunyai mobil/motor lebih dari 1 dan di parkir secara berturut-turut / Permanen diluar carport pribadinya, Harus seijin tetangga dan dikenakan biaya IPL Tambahan sebesar Rp. 300.000 dan jika warga tersebut merasa keberatan untuk membayar
tambahan IPL, maka pengurus menyarankan membongar tamannya agar dijadikan carport tambahan.
-
- Untuk Parkir Mobil Tamu yang terparkir di area jalan / depan rumah, untuk meminta ijin ke pada tetangga.
- Setiap kendaraan warga wajib memakai sticker Cluster Lisse yang sudah dibagikan oleh Seksi Perlengkapan.
Catatan : Apabila ada warga yang belum mendapatkan atau mempunyai kendaraan baru, bisa segera menghubugi bapak Lukas AM4/No.07 untuk mendapatkan Sticker tersebut.
- Setiap pedagang yang memasuki area cluster tidak boleh membunyikan klakson secara berulang – ulang karena dapat mengganggu warga yang sedang beristirahat, dan tidak boleh berdagang pada jam beribadah (Sholat).
- Setiap warga yang membawa barang-barang dalam truk/colt dengan kondisi bak tertutup dari luar wajib menginformasikan kepada keamanan (security) terkait isi dari mobil tersebut.
- Ojek online dan DO makanan dibatasi sampai dengan Jam 22.00 WIB.
- Tamu yang berkunjung wajib meninggalkan kartu identitas.
BAB IV KEBERSIHAN
- Kerja bakti sosial dan gotong royong dilaksanakan minimal 3 bulan 1 kali dan dapat dilaksanakan sewaktu – waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat pengurus RT .
- Bagi warga yang tidak mengikuti agenda kerja bakti akan dikenakan denda Rp.50.000.
- Sampah rumah tangga dibuang di dalam bak sampah yang telah disediakan di depan rumah , dan dilarang membuang sampah di jalan-jalan atau area penghijauan disekitar cluster (wilayah RT 009).
- Setiap warga yang hendak melakukan pembangunan atau renovasi harap bisa memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu aktifitas warga lain dan aktifitas umum, dan untuk selanjutnya sampah dari proses
pembangunan juga harus di relokasi ke luar area cluster / perumahan, agar tidak menggangu kebersihan lingkungan.
- Untuk menjaga kenyamanan antar warga dalam perihal renovasi rumah, warga sepakat untuk mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut :
- Area samping kiri dan kanan area Taman rumah apabila ditutup secara permanen menggunakan beton/cor, hanya diperbolehka ketinggian 1 Meter, dan mendapatkan ijin dari tetangga
- Wajib bertanggung jawab jika terdapat kebocoran / kerusakan pada rumah disisi kanan, kiri dan belakang yang diakibatkan oleh proses renovasi.
Catatan : Jika pemilik rumah tidak mematuhi peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa teguran (tidak diberikan ijin renovasi)
BAB V KENYAMANAN
- Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang pliharaannya tersebut serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar sehingga tidak mengganggu dan membahayakan tetangga.
- Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dari orang lain yang tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari Ketua RT/RW 009/022.
BAB VI PENUTUP
- Peraturan Tata tertib ini dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, didalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
- Setiap Warga wajib bertanggung jawab atas penegakan Tata tertib ini, demi mencapai kehidupan Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
- Buku pedoman Tata Tertib ini wajib dipahami dan dilaksanakan.
- Buku pedoman Tata Tertib ini berlaku dan HAK Mengikat untuk setiap warga Cluster Lisse semenjak buku Tata Tertib ini di terbikan dan di tandatangin oleh lebih dari 50% warga aktif dan telah dibagaikan kepada setiap warga.
- Perubahan pedoman dan Tata Tertib yang akan ada dikemudian hari tidak terlepas dari Tata Tertib yang terdahulu.
|
Mengetahui,
Ketua Rukun Warga 022
------------------------
|
|
Bekasi, .. Juli 2023
Ketua Rukun Tetangga 09
----------------------------
|